Begini Kuasa Hukum Rizieq Shihab Undang Rhoma Irama Jadi Saksi di Praperadilan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 7 Januari 2021 11:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah berencana menjadikan penyanyi dangdut Rhoma Irama sebagai saksi dalam gugatan praperadilan kliennya.
Alamsyah mengaku sudah menghubungi 'raja dangdut' itu.
Baca juga : Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini: Agenda Saksi dan Saksi Ahli Pemohon
"Kalau tidak bentrok dengan show-show dia, bisa," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Menurut Alamsyah, Rhoma akan manjadi saksi ahli Maulid Nabi Muhammad SAW. Alamsyah menilai penyanyi 74 tahun itu selama ini aktif berdakwah.
"Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana Acara maulid," kata Alamsyah.
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dan penahanannya oleh polisi dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Tebet pada November 2020. Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
M YUSUF MANURUNG