TEMPO.CO, Jakarta - Hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan motivasi seorang saksi bernama Ahmad Rozi, mendatangi acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
"Saking rindunya sama Habibana Rizieq Shihab," kata Ahmad di persidangan, Rabu, 6 Januari 2021.
Hakim Akhmad Sahyuti kemudian menjelaskan bahwa situasi saat itu sedang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dia kembali bertanya kepada Ahmad Rozi mengapa tidak mengikuti acara itu melalui live streaming.
"Ingin dekat, nggak mau lihat di TV," jawab saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab ini.
Ahmad Rozi mengaku memahami bahwa kedatangannya ke Petamburan dan membuat kerumunan telah melanggar kebijakan PSBB. Namun, dia menyatakan tetap hadir ke acara tersebut karena cinta kepada Rizieq yang sudah lebih dari tiga tahun tinggal di Arab Saudi.
"Jadi saya memaksakan untuk hadir," kata dia.
Baca juga: 2 Peserta Acara di Petamburan Sebut Datang Tanpa Perintah Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangkan dua orang peserta Maulid sebagai saksi di sidang praperadilan pada hari ini. Mereka disebut menjadi saksi untuk membantah klaim dari penyidik Polda Metro Jaya terkait datangnya orang ke acara tersebut karena hasutan dari Rizieq Shihab.
"Apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan, atau datang sendiri. Faktanya, kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021.
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka serta penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet pada November 2020. Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.