Tersangka Surat Swab Palsu Ternyata Selebgram dengan 200 Ribu Pengikut

Jumat, 8 Januari 2021 17:40 WIB

Tersangka dihadirkan saat rilis kasus terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Sejumlah oknum nekat memperjualbelikan surat tes swab PCR palsu di tengah pemberlakuan. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus surat swab palsu berinisial EAD yang ditangkap polisi, ternyata merupakan seorang selebgram dengan pengikut lebih dari 220 ribu. Di akun media sosial Instagramnya @erlanggs, tersangka gencar mempromosikan tes PCR palsu itu.

"Otaknya bukan dia. Dia sekadar mempromosikan saja," ujar Kanit 1 Cyber Crime Krimsus Komisaris I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat, 8 Januari 2021.

Selain instagram, Made mengatakan EAD juga memiliki akun YouTube. Di kedua sosial media itu tersangka menawarkan surat swab palsu itu. Polisi masih melakukan pendalaman sejak kapan tersangka dan kelompoknya menawarkan jasa surat swab palsu.

EAD sebelumnya ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial MHA dan MAIS. Kasus pemalsuan surat swab PCR itu terungkap saat influencer Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengunggah tangkapan layar dari promosi penjualan surat hasil PCR palsu yang dilakukan oleh tersangka MFA.

Dokter Tirta memposting tangkapan layar itu di akun Instagram miliknya pada 30 Desember 2020. Promosi surat swab palsu itu dilakukan tersangka melalui Instagram @hanzdays.

<!--more-->

Advertising
Advertising

"Tersangka menawarkan surat hasil PCR tanpa tes, cuma butuh KTP dan satu jam jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Perusahaan farmasi berinisial PT BF yang namanya dicatut dalam surat swab PCR palsu oleh tersangka melaporkan kasus ini ke polisi. Penyelidikan dimulai hingga akhirnya polisi menangkap para tersangka.

Yusri menjelaskan, pemalsuan pertama kali dilakukan saat MAIS ingin berangkat ke Bali pada Desember 2020. Dia menerima sebuah berkas dalam bentuk PDF dari temannya yang berisi keterangan hasil tes PCR. Orang yang memberi PDF itu saat ini masih dicari polisi. MAIS lantas mengubah dokumen itu dengan memasukkan identitasnya.

Kemudian dia print, masuk ke bandara, lolos," ujar Yusri.

Dari pengalaman itu, MAIS memulai usaha pemalsuan hasil tes PCR bersama EAD dan MFA. Menurut Yusri, sejauh ini sudah dua pelanggan yang memesan surat swab palsu dari mereka.

Baca juga: Pakai Surat Swab Palsu, Mahasiswa Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat ketiga pelaku Surat Swab Palsu dengan ancaman pasal 32 juncto, pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, pasal 35 juncto, pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 263 KUHP.

Berita terkait

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

34 menit lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

14 jam lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

4 hari lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

5 hari lalu

Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini.

Baca Selengkapnya

Cara Menyematkan Komentar di Postingan Instagram

5 hari lalu

Cara Menyematkan Komentar di Postingan Instagram

Sekarang pengguna dapat dengan mudah menyematkan komentar di Instagram untuk meningkatkan pengalaman berbagi dan berinteraksi dengan pengguna lainnya.

Baca Selengkapnya

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

8 hari lalu

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

Joko Pinurbo juga meninggalkan karya-karyanya yang sangat lekat dengan pembaca

Baca Selengkapnya

Threads Menguji Fitur Mengarsipkan Unggahan Otomatis

8 hari lalu

Threads Menguji Fitur Mengarsipkan Unggahan Otomatis

Threads menguji fitur baru yang memungkinkan pengguna mengarsipkan unggahan secara manual maupun otomatis ketika diatur dalam jangka waktu tertentu

Baca Selengkapnya