Tersangka Surat Swab Palsu Ternyata Selebgram dengan 200 Ribu Pengikut
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 8 Januari 2021 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus surat swab palsu berinisial EAD yang ditangkap polisi, ternyata merupakan seorang selebgram dengan pengikut lebih dari 220 ribu. Di akun media sosial Instagramnya @erlanggs, tersangka gencar mempromosikan tes PCR palsu itu.
"Otaknya bukan dia. Dia sekadar mempromosikan saja," ujar Kanit 1 Cyber Crime Krimsus Komisaris I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat, 8 Januari 2021.
Selain instagram, Made mengatakan EAD juga memiliki akun YouTube. Di kedua sosial media itu tersangka menawarkan surat swab palsu itu. Polisi masih melakukan pendalaman sejak kapan tersangka dan kelompoknya menawarkan jasa surat swab palsu.
EAD sebelumnya ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial MHA dan MAIS. Kasus pemalsuan surat swab PCR itu terungkap saat influencer Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengunggah tangkapan layar dari promosi penjualan surat hasil PCR palsu yang dilakukan oleh tersangka MFA.
Dokter Tirta memposting tangkapan layar itu di akun Instagram miliknya pada 30 Desember 2020. Promosi surat swab palsu itu dilakukan tersangka melalui Instagram @hanzdays.
<!--more-->
"Tersangka menawarkan surat hasil PCR tanpa tes, cuma butuh KTP dan satu jam jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Perusahaan farmasi berinisial PT BF yang namanya dicatut dalam surat swab PCR palsu oleh tersangka melaporkan kasus ini ke polisi. Penyelidikan dimulai hingga akhirnya polisi menangkap para tersangka.
Yusri menjelaskan, pemalsuan pertama kali dilakukan saat MAIS ingin berangkat ke Bali pada Desember 2020. Dia menerima sebuah berkas dalam bentuk PDF dari temannya yang berisi keterangan hasil tes PCR. Orang yang memberi PDF itu saat ini masih dicari polisi. MAIS lantas mengubah dokumen itu dengan memasukkan identitasnya.
Kemudian dia print, masuk ke bandara, lolos," ujar Yusri.
Dari pengalaman itu, MAIS memulai usaha pemalsuan hasil tes PCR bersama EAD dan MFA. Menurut Yusri, sejauh ini sudah dua pelanggan yang memesan surat swab palsu dari mereka.
Baca juga: Pakai Surat Swab Palsu, Mahasiswa Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menjerat ketiga pelaku Surat Swab Palsu dengan ancaman pasal 32 juncto, pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, pasal 35 juncto, pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 263 KUHP.