Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Hingga Malam Ini

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 8 Januari 2021 23:15 WIB

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 14 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlanjut hingga pukul 22.30 WIB Jumat, 8 Januari 2021. Adapun agenda yang diteruskan hingga malam itu adalah kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon yaitu dari kubu Rizieq Shihab maupun termohon dari Polda Metro Jaya.

Sidang dilanjutkan atas permintaan pemohon, yang meminta hakim tunggal melanjutkan sidang penyerahan kesimpulan setelah sidang saksi ahli dari termohon digelar sehari penuh.

"Kalau kami diizinkan mohon waktu dua jam cukup yang mulia untuk menyusun kesimpulan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan.

Baca juga: Begini Kuasa Hukum Rizieq Shihab Undang Rhoma Irama Jadi Saksi di Praperadilan

Sebelumnya, sidang hari kelima dengan agenda saksi ahli dari termohon dan tambahan saksi ahli dari pemohon selesai pukul 20.37 WIB.

Advertising
Advertising

Sidang meminta keterangan saksi ahli berlangsung lama, karena kubu Rizieq maupun pihak Polda Metro mengajukan banyak saksi.

Dari pemohon mengajukan tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli, yang sidangnya digelar Kamis, 7 Januari 2021.

Pihak termohon yang mendapat kesempatan menghadirkan saksi ahli pada Jumat, juga menghadirkan tiga saksi.

Namun ada satu lagi tambahan saksi ahli dari kubu Rizieq yang baru dihadirkan di sidang hari ini karena kemarin batal memberikan keterangan. Akibatnya sidang berlangsung hingga 11 jam.

Kubu Rizieq kemudian meminta sidang dilanjutkan pukul 23.00 WIB.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti hanya memberikan batas waktu dua jam sidang diskors terhitung dari pukul 20.37.

"Baik ini sidang kami lanjutkan setengah 11, ditaksir satu setengah jam, jangan lebih dari dua jam, sidang diskors," kata hakim sambil mengetuk palu sidang.

Hingga berita ini diturunkan, peserta sidang sedang menyiapkan kesimpulan dari hasil persidangan yang telah berlangsung selama lima hari.

Setelah kesimpulan diserahkan, sidang selanjutnya adalah putusan hakim yang rencananya dijadwalkan Selasa, 12 Januari 2021.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky, yang ditemui usai sidang saksi ahli digelar, mengatakan sidang diskors karena ada keinginan pemohon untuk menyerahkan kesimpulan malam hari ini. Padahal sidang pembacaan kesimpulan seharusnya diagendakan Senin, 11 Januari 2021.

"Sebenarnya agenda Senin, tetapi ada permintaan dari pihak pemohon untuk sekaligus malam ini menyerahkan kesimpulan," kata Hengky.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

10 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

16 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

17 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya