Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara Ungkit Soal Denda Rp 50 Juta

Sabtu, 9 Januari 2021 17:10 WIB

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan tidak mendatangi sidang perdana praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Sebab, menurut Djudju, Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta sehingga hukuman pidana kurungan harus ditiadakan.

"Adagiumnya adalah, seseorang tidak bisa dikenakan hukuman untuk kedua kalinya (nebis in idem) atas kesalahan yang sama. Oleh karenanya, penetapan tersangka kepada HRS tidak sah," ujar Djudju saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2021.

Selain itu, Djudju juga mengatakan Rizieq Shihab tak bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan. Sebab dalam acara 14 November 2020 itu sama sekali tak terjadi tindak pidana.

Baca juga: Maulid di Petamburan tak Dibubarkan, Pengacara Rizieq Shihab: Salah Polisi

"Kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum," kata Djudju.

Advertising
Advertising

Dalam sidang gugatan yang dimulai sejak awal Januari 2021, hakim tunggal yang mengadili perkara ini, Akhmad Sahyuti, telah mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Pada sidang 6 Januari 2021, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sempat mengungkap keberatan atas pembuktian yang disampaikan oleh kepolisian.

Mereka keberatan lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuktikan polisi kepada hakim tidak lengkap. Hakim pun sempat menskors sidang karena protes ini dan polisi diminta untuk melengkapi sejumlah berkas.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky selaku kuasa hukum dari termohon gugatan praperadilan ini mengaku tidak masalah dengan keberatan yang disampaikan kubu Rizieq Shihab. Dia mengatakan, timnya akan memperbaiki dan melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan.

"Ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang masalah penomorannya," kata Hengky.

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

9 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

10 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

45 hari lalu

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya