Anies Tetap Pakai Istilah PSBB Bukan PPKM, DPRD DKI: Yang Penting Pengawasan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Senin, 11 Januari 2021 17:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta masyarakat tidak mempersoalkan istilah yang digunakan Gubernur DKI Anies Baswedan dengan pemerintah pusat dalam melakukan pengetatan pembatasan sosial.
Pemerintah DKI memilih dengan pendekatan PSBB, sedangkan pemerintah pusat menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. "Mau pakai istilah apa saja tidak masalah asal pengawasan oke," kata Gembong saat dihubungi, Senin, 11 Januari 2021.
Menurut dia, perbedaan istilah antara pemerintah pusat dengan DKI dan daerah lainnya yang menggunakan istilah PSBB proporsional tidak menjadi hambatan. Sebabnya kebijakan tersebut tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan hingga menjadi 25 persen kapasitas mulai hari ini hingga 25 Januari mendatang.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Keluarkan Instruksi Khusus Soal PPKM Hari Ini, Apa Saja?
"Apapun istilahnya kan ujungnya sebenarnya pengetatan pergerakan orang. Kunci utama keberhasilan kebijakan ini adalah kemampuan pengawasan yang ditingkatkan," ujarnya.
Selain itu, Gembong berharap Anies membangun kolaborasi dengan wilayah di sekitarnya agar pengetatan berjalan maksimal. Sebab kebijakan pengetatan sebelumnya tidak dikoordinasikan dengan baik oleh Pemerintah DKI sehingga keputusan Anies sering bertabrakan dengan kota mitranya.
"Contohnya saat DKI menerapkan PSBB ketat Oktober lalu, daerah lain seperti Bogor kan tidak melakukannya. Mereka mengambil kebijakan yang lebih mikro," ujarnya. "Kalau mau berhasil koordinasikan dulu sebelum ambil kebijakan."