Sudah 88 Rekening FPI yang Diblokir, PPATK: Pemeriksaan Belum Selesai

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 12 Januari 2021 17:10 WIB

Seorang anak bermain di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan disingkat PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa jumlah rekening terkait Front Pembela Islam atau FPI yang diblokir saat ini sudah bertambah dibanding pekan lalu.

"Rekening yang diblokir sementara ini berjumlah 88 yang meliputi rekening organisasi dan pihak terkait lainnya. Analisis dan pemeriksaan kita belum selesai," kata Dian kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca juga : Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Seluruhnya

Dian berujar, prinsip analisa PPATK harus komprehensif. Maka, pihak-pihak yang terafiliasi dengan FPI ikut menjadi obyek analisa dan pemeriksaan. Menurut dia, langkah ini lumrah dilakukan untuk memeriksa rekening terkait tindak pidana lain, seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

"Tidak usah khawatir soal status uangnya, tetap ada di rekening," kata Dian.

Namun saat ditanya apakah pemblokiran rekening FPI dilakukan karena oraganisasi pimpinan Rizieq Shihab itu diduga terlibat terorisme, Dian tak tegas menjawab.

Advertising
Advertising

"Kita harus hati-hati dan komprehensif supaya hasilnya benar-benar akurat dengan melihat fakta-fakta aliran dana."

Sebelumnya, Sekretaris Umum eks FPI, Munarman, berujar rekening sejumlah pengurus dan anggota organisasinya telah diblokir. Namun, dia tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya. "Yang jelas, selain rekening saya, juga rekening putri-putri HRS yang diblokir," kata dia Senin lalu.

Sementara Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan pemblokiran rekening Rizieq Shihab dan keluarganya dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri. Pemblokiran terjadi pada Rabu, 6 Januari 2021.

"Iya, termasuk (rekening) anak-anak beliau (Rizieq)," kata Aziz, Minggu, 10 Januari 2021.

Aziz mengakui sempat ada pemberitahuan pemblokiran dari pihak bank. Ia juga menyebut pemblokiran juga terkait dengan tindakan yang dilakukan Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020 lalu. Pembubaran organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini dibuat melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Salah satu alasan pembubaran adalah adanya dugaan pengurus dan anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya