Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

image-gnews
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK disebut memanas. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Pelaporan itu atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Albertina berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Lantas apa tanggapan pihak-pihak terkait ihwal pelaporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho ini?

Sebelumnya, Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina Ho, selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Albertina Ho kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya. Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

 “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Tanggapan pihak-pihak terkait

1. Albertina Ho

Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Menurut Albertina, pelaporan itu ada indikasinya dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron berkasus di Dewas KPK setelah dilaporkan pada Desember 2023 atas dugaan pelanggaran etik.

Wakil Ketua KPK itu diduga menyalahgunakan wewenangnya. Ghufron ditengarai pernah menghubungi Kasdi Subagyono yang kala itu Sekretaris Jenderal Kementan, dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan dipindah dari Jakarta ke Malang pada 2022.

“Betul, saya pikir iya (sangkut-paut dengan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron di Kasus kementan),” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

2. Dewas KPK

Dewas KPK telah meminta klarifikasi terhadap Albertina Ho atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron. “Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH (Albertina Ho), dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu malam, 24 April 2024.

Haris membenarkan Nurul Ghufron melaporkan Albertina atas upaya pengumpulan bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI yang sebelumnya bertugas di KPK. Haris tak habis pikir dengan laporan Ghufron. Apalagi Ghufron juga memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas KPK.

“Saya juga tak mengerti mengapa Pak NG (Nurul Ghufron) melaporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas KPK,” ujar Haris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. KPK

KPK menyampaikan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewas Albertina Ho oleh Nurul Ghufron merupakan laporan individu bukan laporan kolektif kolegial pimpinan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ghufron memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran etik kepada Dewas KPK apabila memang menemukan ada dugaan tersebut.

“Bukan keputusan dari kolektif kolegial pimpinan untuk melaporkan. Jadi ini sifatnya individu dari Pak Ghufron selaku insan KPK,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 April 2024

4. PPATK

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis dari PPATK. Secara umum, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pihaknya memang tak hanya memberikan data kepada penegak hukum. Dalam bentuk khusus, PPATK juga memberikan informasi kepada pihak lain.

“PPATK juga bisa memberikan informasi kepada misalnya, panitia pelaksana, inspektorat jenderal, serta hasil riset kepada stakeholders terkait. Tentunya dalam koridor sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024..

Ia enggan menjawab perihal kedudukan koordinasi Dewas KPK dengan PPATK dalam mengumpulkan alat bukti menyalahi aturan perundangan atau tidak. Ivan juga tak mau terlalu jauh mengomentari soal polemik Nurul Ghufron dengan Dewas KPK. “Kami tak dalam kapasitas menanggapi apa yang terjadi di KPK. Kami serahkan pada mekanisme internal di sana,” katanya.

Adapun selain melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nurul Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta Ia beralasan karena Dewas KPK masih memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada 15 Maret 2022 dan baru dilaporkan pada 8 Desember 2023.

Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun. Atas dasar tersebut, kata Ghufron, mestinya dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.

“Sehingga pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut. Tapi karena Dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit


Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.


Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah