Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pertimbangkan Judicial Review

Kamis, 14 Januari 2021 00:45 WIB

Tim Kuasa Hukum berdiskusi saat sidang praperadilan penetapam tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro masih menimbang Judicial Review, setelah praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sedang dirundingkan oleh tim kuasa hukum bagaimana langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Djudju saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Januari 2021.

Mengenai kekalahan pihaknya dalam gugatan praperadilan, Djudju mengatakan hal itu memang sudah ketetapan dari Tuhan. Menurut Djudju, yang terpenting pihaknya sudah berjuang.

"Tuhan tidak memintamu untuk jadi pemenang, Tuhan untuk tetap berjuang," ujar Djudju mengutip ucapan Emha Ainun Najib.

Soal bukti baru untuk mengajukan Judicial Review, Djudju mengatakan tim kuasa hukum sedang mempersiapkannya.

Pada Selasa kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.

<!--more-->

Advertising
Advertising

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 12 Januari 2021.

Sahyuti menyatakan penyidikan kasus kerumunan saat Maulid Nabi yang digelar FPI di Petamburan ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur.

Menurut hakim, setelah terjadinya kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu, penyidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah orang.

"Hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya tidak menuruti peraturan undang-undang, atau tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan," kata Sahyuti.

Dari keterangan para saksi itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Setelah dilakukan penyidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyidikan itu tidak bertentangan."

Baca juga: Menang Praperadilan, Polisi Akan Limpahkan Perkara Rizieq Shihab ke Kejaksaan

Ihwal penetapan tersangka Rizieq Shihab tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Sahyuti mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Surat panggilan itu disampaikan kepada pengacara dan keluarga Rizieq pada 1 dan 10 September 2020. "Namun pemohon tidak hadir," kata Sahyuti.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

5 hari lalu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

6 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

7 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

8 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

11 hari lalu

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

11 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya