Raffi Ahmad Digugat Sampaikan Permintaan Maaf di 7 Stasiun TV dan Koran Nasional

Jumat, 15 Januari 2021 13:07 WIB

Selebriti Raffi Ahmad berswafoto bersama dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac di Istana Negara. Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat David Tobing meminta Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan beberapa hukuman kepada pesohor Raffi Ahmad atas tudingan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Satu, tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," ujar David Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.

Hukuman kedua, Raffi Ahmad harus menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat. Permohonan maaf dan sosialisasi itu disampaikan di tujuh stasiun televisi swasta nasional.

"Di SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar," kata David.

Selain itu, permintaan maaf dan sosialisasi juga harus disampaikan melaui akun media sosial pribadi Raffi Ahmad, yakni Instagram dan Facebook, serta 7 koran harian nasional seperti Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan The Jakarta Post. "Masing-masing berukuran setengah halaman."

Gugatan David teregistrasi dengan nomor PN DPK-012021GV1. Raffi dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Aturan itu antara lain seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut David, pelanggaran protokol itu dilakukan Raffi hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Januari lalu. Video Raffi menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak di rumah pembalap Sean Gelael viral di media sosial.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," ujar David tentang Raffi Ahmad.

Berita terkait

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

2 jam lalu

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

2 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

2 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

2 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

3 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

3 hari lalu

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

4 hari lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

5 hari lalu

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.

Baca Selengkapnya