Menantu Rizieq Shihab Diperiksa Polisi 8 Jam Soal RS Ummi Bogor, Ini Materinya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 16 Januari 2021 17:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa menantu Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Hanif Alatas pada Jumat kemarin terkait kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan itu berjalan selama 8 jam, yakni dari pukul 15.30 hingga 23.30.
"Ditanya 48 pertanyaan dan berkutat di kejadian RS UMMI Bogor," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Januari 2021.
Salah satu pertanyaan penyidik yang diarahkan kepada Hanif, kata Aziz, mengenai kondisi kesehatan Rizieq saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Penyidik menggali keterangan Hanif soal kondisi fisik Rizieq saat itu menurut pengamatannya secara visual.
Usai diperiksa berjam-jam, penyidik tak menahan menantu Rizieq Shihab walaupun statusnya sebagai tersangka. "Alasan tidak ditahan karena tidak melarikan diri, menyerahkan barang bukti, dan juga tidak mengulangi perbuatan," kata Aziz.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Hanif, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.
Alhasil, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait Rizieq Shihab.
"Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian terkait pemeriksaan menantu Rizieq Shihab.
Baca juga: Cerita Rizieq Shihab Ungkap Kesedihan di Tahanan Atas Kepergian Habib Ali Tebet
M JULNIS FIRMANSYAH