Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cakung menyegel dua tempat usaha yang melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas pengunjung di masa PSBB.
“Kami melakukan penyegelan. Ada juga tadi masih kami berikan teguran tertulis. Jika masih mengabaikan aturan pemerintah dalam penanganan protokol kesehatan akan kami tindak tegas,” kata Camat Cakung Ahmad Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 17 Januari 2021.
Penyegelan dua tempat usaha pelanggar PSBB itu dilakukan dalam kegiatan pengecekan penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat usaha, hiburan, atau kafe yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Camat Cakung mengatakan kegiatan pada Sabtu malam itu dilakukan di sisi timur Tol JORR hingga kawasan Kanal Banjir Timur, Kelurahan Pulo Gebang. Razia berlanjut ke sisi timur KBT Kelurahan Ujung Menteng dan berakhir di jalan pintu masuk JGC II, Kelurahan Cakung Timur.
Razia protokol kesehatan itu merupakan upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Ahmad memastikan selama PSBB ketat, Gugus Tugas Covid-19 akan terus menggelar pengawasan secara masif, khususnya terhadap usaha kafe atau hiburan malam. Mereka juga akan menindak tegas warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan 3 M yaitu #memakai masker, #mencuci tangan, dan #menjaga jarak, khususnya warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.