TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta mencatat sebanyak 314 perusahaan ditutup dalam sepekan pengawasan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang dimulai Sejak Senin, 11 Januari 2021. "Yang diinspeksi mendadak sebanyak 482 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansah melalui pesan teks, Sabtu, 16 Januari 2021.
Dari 314 perusahaan yang ditutup, hanya satu yang melanggar pembatasan kehadiran 25 persen maksimal kapasitas pegawai. Sedangkan 313 perusahaan lainnya ditutup Dinas Tenaga Kerja DKI karena ditemukan kasus Covid-19.
Baca Juga:
"Kami melihat hampir seluruh perusahaan mematuhi aturan pengetatan PSBB yang ketiga ini.” Karena baru satu perusahaan yang ditutup karena melanggar kebijakan PSBB.
Baca: Pelapor Raffi Ahmad: Kalau Rakyat Kecil yang Begitu Pasti Ditangkap
Satu perusahaan yang melanggar protokol kapasitas 25 persen itu berada di kawasan Jakarta Selatan. Dinas tidak lagi memberi peringatan bagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. "Jadi kami langsung tutup kemarin. Karena sosialisasi sudah cukup lama," ujarnya.
Pengetatan PSBB di Jakarta berlangsung selama dua pekan, hingga 25 Januari mendatang.