Pelanggar protokol kesehatan melakukan doa di pemakaman TPU Jombang. Sanksi sosial diberikan satpol PP kepada pelanggar agar lebih disiplin lagi dengan menerapkan protokol kesehatan. Antara
TEMPO.CO, Tangerang - Pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi berdoa di pemakaman TPU Jombang, Ciputat. Sanksi sosial berdoa di kuburan itu sengaja dijatuhkan oleh Satpol PP Tangerang Selatan kepada pelanggar protokol kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fahri mengatakan jumlah warga yang tertangkap dalam razia protokol kesehatan tersebut berjumlah 19 orang.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas di Rawa Lele, Villa Bintar dan Puskesmas. Sebagian besar pelanggar tak memakai masker.
"Jadi warga ini terjaring saat berada di pinggir jalan dan ada petugas melakukan patroli. Kemudian kami berikan sanksi sosial berupa berdoa di pemakaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian," kata Muksin di Tangsel, Senin 18 Januari 2021.
Para pelanggar diajak untuk melakukan ziarah di makam dan memanjatkan doa agar terhindar dari Covid-19.
<!--more-->
"Ini untuk memberikan kesadaran agar saling peduli. Karena bisa saja warga menularkan kepada yang lainnya dan memiliki kondisi tubuh rentan sehingga menyebabkan kematian. Kita harus saling peduli dengan selalu menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk kategori untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan positivity rate Covid-19 di Tangsel saat ini meningkat menjadi lima persen dari sebelumnya di kisaran tiga persen. Begitu juga tingkat kematian yang mencapai 5,4 persen yang sebelumnya hanya 4,3 persen.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany telah menerbitkan surat edaran Wali Kota terkait penerapan PPKM. untuk pengawasan pelanggaran wajib masker maupun WFH 75 persen, Satpol PP akan melakukan patroli untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat di lapangan berjalan sesuai dengan surat edaran yang ada.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
2 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap
4 hari lalu
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap
Keluarga sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin tampak begitu terpukul atas berpulangnya sang penyair pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.