Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta Turun Jadi 43 RW
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 19 Januari 2021 13:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mencatat 43 rukun warga (RW) masuk zona merah Covid-19 per 14 Januari 2021. Pemerintah DKI menyatakan sebagai zona rawan yang berarti risiko penularan Covid-19 tinggi.
Situs corona.jakarta.go.id mencatat zona merah terbanyak ada di Jakarta Selatan, yaitu 16 RW. 13 RW zona merah di Jakarta Pusat, 9 RW Jakarta Timur, 2 RW Jakarta Barat, 2 RW Kepulauan Seribu. Dan, "satu RW Jakarta Utara."
Baca: Setelah Kapuk Cengkareng, Kampung Tangguh Jaya Bakal Didirikan di Kemanggisan
Angka itu menurun drastis ketimbang data pada periode 7 Januari 2021. Sebelum ini, zona merah paling banyak tersebar di Jakarta Selatan, yaitu 25 RW. Di peringkat kedua adalah Jakarta Barat dengan total 22 RW.
Kemudian 13 RW di Jakarta Pusat, 11 RW Jakarta Timur, 2 RW Kepulauan Seribu, dan 1 RW Jakarta Utara. Total ada 74 RW di Ibu Kota berstatus zona merah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pertama kali mengumumkan soal RW zona merah pada 4 Juni 2020. Saat itu didapati 66 RW zona merah.
"Kami menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang masih tetap harus mendapat perhatian khusus," kata Anies Baswedan saat konferensi pers daring, Kamis, 4 Juni 2020.
RW zona merah masuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK). Jumlah kasus Covid-19 di Jakarta dan secara nasional terus meningkat. Penambahan kasus harian di Jakarta kini naik di kisaran 2-3 ribu.