Tak Cuma Pembuat, Polisi Juga Tangkap Pengguna Surat Swab Palsu
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 25 Januari 2021 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam pengungkapan sindikat pembuat surat swab palsu kali ini, pihaknya tak cuma menangkap para pembuatnya saja. Tapi, petugas juga turut meringkus pengguna hingga orang yang menyuruh menggunakan surat bebas Covid-19 abal-abal itu.
"Ini yang membuat kena (ditangkap), menyuruh kena, yang menggunakan juga kena. Ini sudah dibagi perannya masing-masing," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.
Adapun dalam penangkapan kali ini, polisi menangkap tiga orang yang bukan pembuat surat palsu tersebut. Mereka antara lain berinisial IS yang membeli, M yang memesan, SP yang menyuruh M memesan surat palsu, dan KS anak di bawah umur yang menggunakan surat palsu tersebut.
Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Panggil Ratusan Pengguna Surat Swab Palsu
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 2 tentang pengguna surat dokumen palsu. Para tersangka terancam dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tubagus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari pihak yang menggunakan surat palsu tersebut. Sebab dari pengakuan para tersangka, surat itu sudah dijual kepada 11 orang sejak November 2020.
"Pengakuan awalnya mereka sudah menjual 11 surat palsu. Tapi total jumlah keuntungan dan total pengguna jasa ini masih dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Mengenai cara pemesanan surat palsu itu, Yusri mengatakan pihak pembeli tinggal mengirimkan KTP kepada para tersangka. Nantinya data diri mereka akan dibuat untuk mengisi blanko PCR atau Rapid Test dengan hasil negatif Covid-19.
Komplotan yang terdiri dari RSH, RHM, Y, MN, dan SP itu menjual surat bebas virus corona palsu untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat hingga kereta api.
"Ada beberapa tersangka yang kerjanya pegawai di laboratorium dan di klinik," ujar Yusri.
Yusri menerangkan, para tersangka menjual jasa surat abal-abal itu melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Mereka memasarkan surat swab palsu tersebut sejak November 2020. Rinciannya adalah, Rp 90 ribu untuk surat swab test dan rapid test antigen palsu, serta Rp 900 ribu untuk surat PCR palsu.