Sidang Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Digelar Besok di Pengadilan Negeri Depok
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 26 Januari 2021 15:50 WIB
TEMPO.CO, Depok – Artis sekaligus presenter Raffi Ahmad akan menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 27 Januari 2021.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Nanang Herjunanto mengatakan sidang ini akan digelar secara offline atau para pihak dipanggil menghadiri sidang secara langsung.
“Hadir di persidangan kantor PN Depok, agendanya pemanggilan para pihak penggugat dan tergugat,” kata Nanang dikonfirmasi Tempo, Selasa 26 Januari 2021.
Nanang mengatakan, sidang dijadwalkan pukul 09.00 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Julianto, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing yang merupakan advokat publik, dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar,” kata David dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Jumat 15 Januari 2021.
<!--more-->
David mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Raffi Ahmad yang mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi Covid-19 perdana dengan Presiden Joko Widodo di Istana, malah menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
Raffi menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael hanya selang beberapa jam setelah vaksinasi pada tanggal 13 Januari 2021.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya,” kata David.
Gugatan terhadap Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kasus Raffi Ahmad Cs Distop: Polisi Beberkan 18 Orang Mendadak ke Rumah Gelael
“Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata David.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA