Terekam CCTV, Komplotan Perampokan Minimarket Alfamart di Ciputat Diringkus
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 26 Januari 2021 16:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima tersangka perampokan minimarket Alfamart di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Empat perampok merupakan eksekutor dan satu tersangka adalah penadah.
"Dalam waktu dua hari tim berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 26 Januari 2021.
Perampokan tersebut terjadi pada Ahad, 17 Januari 2021. Pemilik Alfamart melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya keesokan harinya. Para tersangka perampokan itu adalah RJ, 20 tahun, WAM (20), MFA (26), dan AG (19). Sementara seorang penadah adalah MNU (18).
Perampokan ini terjadi pada saat dua karyawan minimarket sedang mengepel lantai tokonya sekitar pukul 22.15. Tersangka MFA tiba-tiba masuk melalui roling door toko yang masih terbuka sedikit. Dia langsung menodongkan celurit ke salah satu korban.
"Lantas tersangka RJ masuk dan menodongkan pisau ke korban lain sambil menanyakan letak brankas," ujar Yusri.
<!--more-->
Dua perampok lain, RK dan WAM membawa kedua karyawan tersebut ke lantai dua Alfamart tempat brankas disimpan. Dua tersangka lain, MFA dan AG, tetap menunggu dan berjaga di lantai bawah minimarket.
"Tersangka AG juga mengambil handphone yang tergeletak di atas meja milik karyawan minimarket," kata Yusri.
Komplotan ini membawa kabur uang sebesar Rp 36 juta dari brankas Alfamart tersebut. Para tersangka kabur dari lokasi menggunakan dua sepeda motor.
"Alhamdulillah terekam CCTV yang ada di minimarket tersebut sehingga pergerakan mereka semua diketahui."
Baca juga: Perampokan Minimarket Alfamart di Cibitung, Pelaku Berpura-pura Beli Pembalut
Hasil uang kejahatan perampokan minimarket itu kemudian dibagi-bagi oleh para tersangka. RJ dan WAM masing-masing menerima Rp 11 juta. MFA dan GA mendapatkan Rp 3,5 juta. MNU mendapatkan ponsel karyawan Alfamart yang diambil oleh komplotan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).