Istri yang Tusuk Suami hingga Tewas Didakwa Pembunuhan Berencana

Rabu, 27 Januari 2021 09:25 WIB

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Riska Kartina Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021.

Riska, 35 tahun, didakwa telah membunuh suaminya sendiri yang bernama Hendra Supenda. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang pembacaan keberatan kemarin, kuasa hukum terdakwa Ditho H.F. Sitompoel menyatakan keberatan atas penerapan pasal itu. Ia beralasan pembunuhan terjadi karena ketidaksengajaan.

Ditho kemudian menerangkan kronologi peristiwa yang membawa kliennya ke balik jeruji besi.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

Advertising
Advertising

Peristiwa ini terjadi pada 16 Agustus 2020. Saat itu sang suami meminta Riska mentransfer sejumlah uang ke rekening orang lain untuk bermain game online.

Ditho menerangkan suami Riska itu sudah meminta permintaan yang sama sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya sang istri menolak permintaan itu. Menanggapi penolakan itu, korban mengamuk dan mencaci maki istrinya sendiri.

Perkelahian yang awalnya hanya adu mulut, berubah menjadi kekerasan fisik. Korban mengambil sebilah pisau dapur, menodongkan, dan menempelkan pisau ke leher Riska. Sang suami lalu mengancam apabila tidak diberikan uang akan membunuh Riska.

Riska yang ketakutan berusaha menjauhkan pisau tersebut hingga akhirnya terjadi pergumulan. Di tengah perebutan itu, Hendra tertusuk oleh pisau di dada kiri hingga akhirnya tewas.

"Jadi tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan pembelaan terpaksa untuk melindungi dirinya dari ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya," ujar Ditho.

Melihat fakta tersebut, Ditho menuntut agar seluruh dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum dan meminta agar terdakwa Riska dikeluarkan dari tahanan, serta dilakukan pemulihan dan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya.

Sidang kasus pembunuhan ini akan kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan pada 2 Februari 2021 dengan agenda putusan sela.

Berita terkait

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

8 jam lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

21 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

21 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

3 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya