Polisi Buru Penyuplai Kartu Bank ke Komplotan Pengganjal ATM

Jumat, 29 Januari 2021 00:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tengah memburu pihak yang menyuplai sejumlah kartu bank kepada komplotan pengganjal mesin ATM yang baru diringkus. Dari tangan tiga tersangka di komplotan ini, polisi menyita kartu ATM dari seluruh bank di Indonesia.

"Dia beli kartu ATM yang Tidak dipakai dari temannya, semua jenis bank dia punya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.

Adapun para tersangka yang ditangkap polisi dalam pengungkapan kali ini berjumlah tiga orang. Mereka antara lain WI yang bertugas mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu, lalu JS yang bertugas mengintip nomor PIN korbannya, dan terakhir tersangka IN yang akan mengalihkan perhatian korban saat kartu terganjal.

"Jadi ketika korban panik, tersangka IN akan mengalihkan perhatian sementara WI menukar kartu korban dengan yang palsu. Setelah itu mereka akan menguras rekening korban," ujar Yusri.

Baca: Gondol Uang Rp 90 Juta, Komplotan Ini Sasar Orang Ambil Uang di ATM Sepi

Dari catatan kepolisian, tersangka WI yang merupakan kapten dalam komplotan itu, ternyata merupakan resedivis. Dia pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama. Saat bebas pada tahun 2018, WI kembali beraksi pada 2019 dan baru tertangkap sekarang.

Advertising
Advertising

Aksi kejahatan komplotan ini akhirnya terhenti pada Senin, 25 Januari 2021. Polisi menangkap basah ketiga tersangka di minimarket Duren Sawit saat sedang mengganjal ATM.

Kepada polisi, mereka mengaku sudah melakukan tindak kriminal itu di enam tempat berbeda di Jakarta dan Bekasi. Namun, sampai saat ini polisi baru menerima laporan dari dua korban saja yang masing-masing mengalami kerugian Rp 70 dan Rp 20 juta.

Yusri mengatakan pihaknya akan mengembangkan jumlah korban dari kasus ini. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dalam kasus ganjal ATM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya