Polisi Gelar Perkara Kasus Pemukulan Penjaga Rutan KPK oleh Nurhadi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 1 Februari 2021 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan hari ini mulai melakukan gelar perkara kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap penjaga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Nurhadi yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap, diduga melakukan pemukulan pada Jumat pekan lalu.
"Kami masih mempelajari kasus ini, ini lagi gelar dulu di Polres, ya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma saat dihubungi, Senin, 1 Februari 2021.
Soal apakah pihaknya akan memeriksa Nurhadi, Jimmy belum dapat memastikannya. Ia menyebut pihaknya masih harus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dari korban untuk didalami dalam gelar perkara tersebut.
Baca juga: KPK Laporkan Nurhadi ke Polisi karena Diduga Serang Petugas Rutan
"Jadi gelar perkara ini masih gelar perkembangan kasusnya saja," kata Jimmy.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan KPK diduga karena kesalahpahaman.
Meskipun begitu, pihak korban melaporkan tindakan penganiayaan itu ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," kata Ali Fikri.
Pelaporan terhadap Nurhadi dilakukan pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit.
Laporan tersebut awalnya dilayangkan di Polsek Setiabudi. Namun pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih dan mengurus kasus itu saat ini.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.