KPAI: Kasus Prostitusi Anak Marak di Tengah Pandemi Covid-19
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 4 Februari 2021 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan kasus prostitusi anak tengah marak di beberapa wilayah di Indonesia saat ini. Di Pontianak, kata dia, terdapat 79 anak terlibat kasus prostitusi, baik sebagai korban, saksi maupun pelaku. Data ini didapatkan dari hasil 14 kali penertiban yang dilakukan Kepolisian sejak Juli 2020.
"Di Jakarta, Operasi Yustisi Polsek Cempaka Putih mengungkap dugaan 47 anak dalam jaringan prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta," kata Ai dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Februari 2021. Empat anak ditahan dalam kasus prostitusi di kawasan Sunter.
Baca: Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi
Di Mojokerto dan Sidoarjo, Jawa Timur, 36 anak menjadi korban prostitusi dalam kasus yang saat ini masih ditangani kepolisian. "Dengan pola reseller online di kos-kosan yang kini sedang ditangani Polda Jawa Timur," kata Ai.
Hasil pengawasan secara langsung maupun tidak langsung menunjukkan bahwa pandemi covid-19 tak menyurutkan maraknya kasus jual-beli dan eksploitasi anak. Hasil tabulasi data pengawasan KPAI mencatat terdapat 149 kasus sampai dengan 31 Desember 2020.
KPAI mendorong para pemangku kepentingan untuk memastikan anak mendapatkan pemenuhan layanan rehabilitasi psiko-sosial dengan memenuhi protokol kesehatan. Terutama, intervensi kesehatan reproduksi fisik dan psikologis.
Ai juga meminta aparat hukum mengungkap kasus prostitusi anak ini hingga ke akarnya. "Dengan Undang-Undang tentang Perlindungan anak, Undang-Undang tentang Tindak Perdagangan Manusia, dan aturan perundangan lainnya."