TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan masyarakat dapat berperan dalam upaya intervensi untuk mencegah tindak kejahatan tawuran yang melibatkan anak di lingkungannya. Cara yang bisa dilakukan, dimulai dengan mengidentifikasi adanya kelompok atau geng anarkis di lingkungannya, terutama yang melibatkan anak-anak di dalamnya.
“Jika bisa mengidentifikasi dan membuat pencegahan agar geng-geng ini bersifat tidak anarkis, itu merupakan kemajuan luar biasa," ujar komisioner KPAI Putu Elvina di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Namun, upaya pencegahan atau intervensi pada saat ini bukan hal mudah. Sebab tawuran antarwarga atau remaja di Jakarta punya sejarah panjang sejak 1968.
Baca: Tiga Pelaku Tawuran Geng Motor Balok Tambora vs Pesisir 301 Ditangkap
Kini, modus tawuran menjadi saling olok di media sosial yang bisa berakhir dengan saling melukai antarkelompok berseteru. Apalagi pada kelompok itu melibatkan anak-anak yang masih dalam masa pencarian jati diri, sehingga memerlukan kelompok yang menguatkan eksistensi mereka.
"Dari video-video yang viral itu menunjukkan mereka mungkin mencari perhatian dengan memviralkan adegan kekerasan yang mereka lakukan. Itu tidak bagus untuk tumbuh kembang dan contoh buruk bagi remaja lain," ujar Elvina. Oleh karenanya, KPAI mendukung Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan proses hukum yang berlaku agar memberikan efek jera pada anak-anak lainnya.
"Untuk pelaku usia anak, tentu proses hukum harus sesuai sistem pidana anak," ujar dia.
Sebelumnya, Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus tiga pelaku tawuran antargeng motor yang menewaskan RF, 20 tahun, di Jalan KH Mas Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, dini hari Kamis, 28 Januari 2021.
Para tersangka pelaku penganiayaan yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, di antaranya AT, 17 tahun, DH, 17 tahun, dan AM, 20 tahun.
Tawuran antargeng motor yang menewaskan pemuda RF bermula dari saling ejek dan menantang di media sosial.
Dua geng motor yang berseteru, yakni Geng Balok yang berada di Tambora dan Geng Pesisir 301 yang ada di Penjaringan, Jakarta Utara.
Ditantang, geng motor dari Pesisir 301 mendatangi geng motor Balok dan bentrok pun pecah. Kedua kelompok saling lempar batu dan saling serang menggunakan senjata tajam.
Para tersangka dalam tawuran itu dikenai Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman maksimalnya penjara selama lima tahun.