Ganjil Genap Akhir Pekan Seperti Kota Bogor Tidak Ada Dalam Rencana DKI
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 5 Februari 2021 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta belum berencana menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di akhir pekan seperti Kota Bogor. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan opsi itu tak ada dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang kini tengah berlaku di Ibu Kota.
Pemerintah DKI masih akan melaksanakan program saat ini sampai 8 Februari. “Setelahnya, apakah tanggal 7 Februari kami rapat nanti akan diputuskan yang terbaik,” kata Riza kepada wartawan pada Jumat, 5 Februari 2021.
Baca: Wacana Lockdown Akhir Pekan, PKS Minta DKI Persiapkan Mitigasi Dampak
Pemerintah Kota Bogor memberlakukan aturan ganjil genap bagi semua kendaraan di dalam kota itu, kecuali bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan aturan itu akan diterapkan setiap akhir pekan, yang dimulai pada Sabtu 6 Februari 2021.
Bima Arya dalam video yang beredar mengatakan aturan ganjil genap akan diberlakukan di seluruh ruas jalan di Kota Bogor, terutama di jalan-jalan utama. Hal itu sebagai upaya menekan mobilitas warga, dalam kaitannya dengan upaya penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor. Sebab, menurut Bima, penyebaran Covid di Kota Bogor saat ini sangat tinggi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bogor Komisaris Andry mengatakan ganjil genap yang diberlakukan lusa sifatnya masih uji coba. Kemudian akan dievaluasi, yang final aturannya mulai berlaku pekan depan setiap akhir pekan. Andry mengatakan, juga akan dilakukan penyekatan di lima titik jalur masuk Kota Bogor di antaranya Ciawi, Simpang Yasmin, Baranangsiang, Bubulak dan BORR.
Adapun Pemerintah DKI Jakarta telah kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap saat PSBB total diterapkan pada September 2020. Gubernur Anies Baswedan kala itu mengambil kebijakan rem darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan ganjil genap telah ditiadakan sejak 16 Maret 2020. Pada 3 Agustus 2020 Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil genap seiring dengan kebijakan PSBB transisi. Namun, setelah dievaluasi, kebijakan itu kembali ditiadakan hingga saat ini.