Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba, Polisi Temukan Tiga Pil Ekstasi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 8 Februari 2021 12:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita tiga butir pil ekstasi dari tangan penyanyi Ridho Rhoma alias MR. Sebelumnya putra ketiga Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap polisi pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Saat digeledah ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Rezha Rahandhi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021.
Rezha mengatakan polisi segera melakukan tes urine kepada penyanyi bernama lengkap Muhammad Ridho Irama setelah penemuan narkotika tersebut. Hasilnya, pelantun tembang Menunggu itu dinyatakan positif amfetamin alias sabu.
Mengenai kronologi penangkapan, Rezha mengatakan polisi menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan narkotika oleh Ridho di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan. Dari info tersebut polisi kemudian bergerak dan mencari target operasi.
Kini Ridho mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"MR terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Rezha.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi dalam Kasus Narkoba
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh polisi. Dalam penangkapannya saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. Putra Rhoma Irama itu dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.