Ridho Rhoma Pakai Sabu Saat Berlibur di Bali
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 8 Februari 2021 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ridho Rhoma mengaku kepada polisi bahwa telah menggunakan barang haram sabu saat berlibur di Bali. Penyanyi dangdut itu mengunjungi Pulau Dewata beberapa hari yang lalu dan baru pulang ke Jakarta pada 4 Februari 2021.
Setelah sampai di Jakarta, Ridho kemudian segera pulang ke kediamannya yang berada di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat. Namun tak lama setelah pulang, polisi segera menciduk Ridho.
"Saat tertangkap kemarin dia tidak sempat mengonsumsi narkoba lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba, Polisi Temukan Tiga Pil Ekstasi
Dari tangan putra ketiga Raja Dangdut Rhoma Irama itu polisi menyita tiga butir pil ekstasi. Selain itu hasil tes urine juga menunjukkan Ridho positif mengonsumsi amfetamin alias sabu.
Saat digrebek di kamar apartemennya, polisi turut menangkap dua teman laki-laki Ridho yang saat itu sedang bersamanya. Namun hasil tes urine terhadap mereka menunjukkan hasil negatif narkotika.
"Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai saksi," kata Yusri.
Kini Ridho masih mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Yusri mengatakan belum ada pemohonan rehabilitasi dari pihak keluarga Ridho.
Atas perbuatanya, ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh polisi. Dalam penangkapannya saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.