Ridho Rhoma Pakai Sabu Saat Berlibur di Bali

Senin, 8 Februari 2021 13:30 WIB

Ridho Rhoma meminta maaf usai ditangkap terkait kepemilikan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 08 Februari 2021. Ridho Rhoma menyampaikan permohonan maaf atas kegagalannya tidak berusaha melawan adiksinya. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Ridho Rhoma mengaku kepada polisi bahwa telah menggunakan barang haram sabu saat berlibur di Bali. Penyanyi dangdut itu mengunjungi Pulau Dewata beberapa hari yang lalu dan baru pulang ke Jakarta pada 4 Februari 2021.

Setelah sampai di Jakarta, Ridho kemudian segera pulang ke kediamannya yang berada di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat. Namun tak lama setelah pulang, polisi segera menciduk Ridho.

"Saat tertangkap kemarin dia tidak sempat mengonsumsi narkoba lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba, Polisi Temukan Tiga Pil Ekstasi

Dari tangan putra ketiga Raja Dangdut Rhoma Irama itu polisi menyita tiga butir pil ekstasi. Selain itu hasil tes urine juga menunjukkan Ridho positif mengonsumsi amfetamin alias sabu.

Advertising
Advertising

Saat digrebek di kamar apartemennya, polisi turut menangkap dua teman laki-laki Ridho yang saat itu sedang bersamanya. Namun hasil tes urine terhadap mereka menunjukkan hasil negatif narkotika.

"Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai saksi," kata Yusri.

Kini Ridho masih mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Yusri mengatakan belum ada pemohonan rehabilitasi dari pihak keluarga Ridho.

Atas perbuatanya, ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh polisi. Dalam penangkapannya saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

11 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

23 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya