Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Kerumunan

Senin, 8 Februari 2021 21:09 WIB

Kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar disela pemeriksaan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kerumunan di Petamburan. Ia ditahan bersama lima eks petinggi FPI lainnya.

"Beliau ditahan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan RS Ummi," ujar kuasa hukum Ahmad Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Februari 2021.

Sobri menyusul Rizieq Shihab yang sudah lebih dahulu ditahan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan itu.

Baca juga: PA 212: Pembentukan FPI Baru Tidak Akan Terpengaruh Isu Terorisme

Namun berbeda dengan Rizieq yang ditahan oleh Bareskrim Polri, penahanan Ahmad Shabri cs ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Penahanan oleh Kejaksaan ini menyusul berkas kasus Petamburan yang sudah rampung alias P21 sejak Jumat pekan lalu.

Dalam surat perintah penahanan, pihak Kejaksaan tak cuma menjerat Ahmad Shabri cs dengan UU Kekarantinaan, tapi juga Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Pasal itu sebelumnya hanya dipersangkakan ke Rizieq Shihab saja saat pemeriksaan di kepolisian. Namun kini Ahmad Shabri juga dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumannya enam tahun penjara itu.

"Itulah politik," ujar Aziz menanggapi penambahan pasal tersebut oleh Kejaksaan. Saat ditanya akan adanya upaya hukum terhadap Ahmad Shabri Lubis cs, Aziz belum menjawabnya.

Dalam surat perintah penahanan terhadap Ahmad Shabri, pihak Kejaksaan mengatakan hal itu dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Oleh karena itu perlu dikeluarkan surat perintah," bunyi di surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso.

Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq kemudian menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya. Acara tersebut digelar di markas FPI di Petamburan.

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

18 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

18 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

19 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

54 hari lalu

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya