Perpanjangan PSBB Jakarta Ikuti Pelonggaran PPKM Mikro Pemerintah Pusat
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 9 Februari 2021 07:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan perpanjangan PSBB Jakarta mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro pemerintah pusat.
"PSBB kami ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 8 Februari 2021.
Perpanjangan PSBB di DKI hingga 22 Februari mendatang juga bakal melonggarkan kegiatan sektor usaha yang awalnya 25 persen kapasitas menjadi 50 persen kapasitas. Demikian juga untuk work from home dari 75 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan rumah makan juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00. "Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat."
Menurut Ketua Gerindra DKI itu, pelonggaran pembatasan sosial itu telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang komprehensif. Dalam penerapan PPKM Mikro ini, pusat meminta pemerintah daerah untuk mengawasi dengan ketat perkampungan dengan status zona merah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB hingga 22 Februari 2021
Kebijakan pemerintah pusat itu sudah dilaksanakan di DKI sejak 4 Juni 2020. Pemprov DKI telah menerapkan wilayah pengendalian ketat atau WPK selain memberlakukan PSBB Jakarta. "Kami membentuk yang kami sebut dengan Kampung Siaga, Kampung Aman, Kampung Tangguh. Bahkan seluruh RT RW di Jakarta telah terbentuk Satgasnya sejak tahun lalu bulan Juni."