Warga Jerman Tempuh Jalan Damai Dalam Kasus Istri Gugat Suami dan Anak Kandung
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 9 Februari 2021 13:23 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Warga Jerman bernama Thomas Bernhard berupaya menempuh jalan damai dalam penyelesaian konflik perusahaan keluarga di Pengadilan Negeri Tangerang. Benhard dan putrinya Azzara Viananda digugat oleh Silviana Darmadi, istri sirinya.
Silviana mengajukan gugatan perdata terhadap anak kandung dan suami sirinya karena dipecat dari posisinya sebagai direktur perusahaan keluarga mereka, PT Jamesco Utama. Jabatan direktur Silviana digantikan oleh putrinya, Azzara.
"Pak Thomas yang kini masih menjadi suami sah Silviana sangat menginginkan masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan," ujar kuasa hukum Thomas Bernhard, Dharma Praja Pratama saat dihubungi TEMPO, Selasa 9 Februari 2021.
Keinginan menyelesaikan konflik keluarga dan internal perusahaan keluarga ini dilakukan dengan mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin, Senin 8 Februari 2021. Namun, mediasi belum membuahkan hasil. "Belum ada kata sepakat, masih kita usahakan mediasi di luar, nanti hasilnya gimana kita bawa ke pengadilan," kata Dharma Praja.
Penyebab buntunya mediasi damai, kata Dharma karena ada satu poin yang tidak diterima pihak penggugat. "Ada 1 poin yang kami berikan kepada penggugat, tapi pengugat belum mau menerima," kata Dharma.
<!--more-->
Adapun pemecatan Silviana dari direktur perusahaan, PT Jamesco Utama, menurut Dharma, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan.
Dia membantah pemecatan karena Silviana memakai jilbab. "Itu fitnah dan bohong besar, dan pak Thomas adalah seorang muslim juga, karyawan PT Jamesco hampir seluruhnya berjilbab tidak ada masalah soal itu." Silviana dan Thomas nikah siri secara agama Islam pada 2 April 2006.
Silviana mengugat suami sirinya, Thomas Bernhard dan anak kandungnya Azzara Viananda selaku komisaris dan direktur PT Jemasco Utama, perusahaan yang mereka rintis bersama sejak tahun 2001. Gugatan dilayangkan karena Silviana tidak terima didepak dari perusahaan.
Silviana menuding kisruh rumah tangga mereka dipicu sejak ia menyatakan keinginan berhijab dan mendalami agama Islam. "Alasan awal saya berhijab mau mempelajari agama islam secara benar. Saya sampaikan mau berhijab pada suami dan anak- anak. Suami tidak setuju," ujarnya.
Silviana mengatakan pada 28 Oktober 2020 ia menerima surat pemberhentian sementara sebagai Direktur yang dilakukan secara sepihak oleh Thomas. "Dengan alasan yang sangat tidak jelas, sengaja dibuat-buat, mengada-ada dan sangat dipaksakan."
Tidak terima atas tindakan sewenang-wenang itu, Silviana mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negegeri Tangerang dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020 yang saat sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum Silviana, Robertus Manurung mengatakan mediasi damai terus diupayakan. "Masih mediasi lagi minggu depan, karena hari ini belum ada kesepakatan," kata Robertus.
Baca juga:
Menurut dia, kliennya mengugat karena merasa diperlakukan tidak adil karena dipecat oleh suaminya yang berstatus warga Jerman itu." Kami upayakan mediasi untuk mencari jalan keluar dari masalah ini, kata Robertus."
JONIANSYAH HARDJONO