Warga melintas di Terowongan Kendal Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penerapan lockdown akhir pekan guna menanggapi kegagalan PPKM dan menekan penyebaran wabah COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak PPKM atau PSBB ketat berlaku sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Jakarta ditutup oleh Pemprov DKI akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan hingga adanya klaster penularan Covid-19.
"Saat ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM. Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Pernyataan itu dikemukakan Andri saat berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menyerahkan bantuan berupa alat cuci AC, Kamis siang, 11 Februari 2021.
Menurut Andri terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak dari sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.
Selama PPKM berlaku, kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.
"Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari kloter pertama dan kedua, tapi inj semuanya dilakukan pada jam bersamaan," katanya.
Andri menambahkan saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.
"PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," katanya.
Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," katanya terkait kebijakan PPKM Mikro.