TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemerintah membuat kebijakan yang lebih konsisten dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Saat ini, kebijakan PSBB di DKI mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro, yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami berharap kebijakan yang dibuat pemerintah dalam menangani dan mengendalkan pandemi COVID-19 dapat berjalan dengan baik dan dengan menerapkan kebijakan yang konsiten agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," kata Diana melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2021.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00
Anies Baswedan mengatakan akan memperketat pengawasan di perkantoran karena kapasitas karyawan bekerja di kantor saat ini 50 persen.