Fakta Seputar Kasus Mafia Tanah yang Menyasar Kerabat Dino Patti Djalal
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 17 Februari 2021 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bermula dari cuitan di akun Twitter pribadi Dino Patti Djalal, isu mafia tanah mencuat dan menuai perhatian publik. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono itu sebelumnya mengumumkan adanya dugaan kasus mafia tanah yang menyasar beberapa rumah kerabatnya.
Dino juga menyebut nama Fredy Kusnadi yang diduga menjadi dalang mafia tanah ini. Pengacara Fredy, Tonin Tachta Singarimbun pun melaporkan Dino dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini kini tengah ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Berikut fakta-fakta dan perjalanan dugaan mafia tanah tersebut.
-Dino Patti Djalal Umumkan Dugaan Kasus Mafia Tanah
Dino Pati Djalal mengaku telah berkali-kali menjadi target komplotan mafia tanah. Ia mengatakan, baru-baru ini sertifikat rumah milik ibunya, Zurni Hasyim Djalal telah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional.
"Padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan Ibu saya," kata Dino dalam cuitannya, Selasa, 9 Februari lalu.
Dino mengatakan sudah ada tiga rumah milik keluarganya yang diincar oleh komplotan tersebut. Rumah-rumah tersebut, kata Dino, milik keluarga ibunya yang memang sudah sejak 40 tahun berbisnis properti.
Ia mengatakan modus komplotan adalah dengan mengincar target, membuat KTP palsu, dan kemudian berkolusi dengan broker hitam alias notaris bodong. Mereka kemudian membayar orang untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu dan menyatakan orang itu 'mirip foto di KTP'. "Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dino.
<!--more-->
-Polda Metro Jaya Sebut Sudah Menangkap Sebagian Pelaku
Kepala Subdirektorat Harta Benda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera meyatakan sebagian sindikat mafia tanah yang menyasar kerabat Dino Pati Djalal telah ditangkap pada 2019. Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan bahkan sudah menjalani putusan.
Para tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pencucian uang sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP dan atau pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sedangkan kasus teranyar yang merugikan ibu Dino, kata Dwiasi, terungkap pada bulan Januari 2021. Seorang pengacara bernama Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, yakni Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 8516/Cilandak Barat. Padahal, kata Dwiasi, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah itu ke Fredy.
-Penjelasan BPN: Akui Kemungkinan Pemalsuan AJB-Bekukan Aset
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan perubahan sertifikat kepemilikan rumah ibu Dino Patti Djalal dilakukan lantaran syarat-syarat administrasi sudah lengkap. Namun Sofyan pun mengakui adanya kemungkinan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk untuk mengubah sertifikat kepemilikan tanah ke lembaganya.
"Tapi BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," kata Sofyan dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim pelaksana, pencegahan, dan penyelesaian kejahatan pertanahan, bekerja sama dengan Kepolisian. Jika terbukti ada pemalsuan data penjual dan AJB, Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan dan status tanah kembali ke pemilik semula.
"Kami mendukung Pak Dino Patti Djalal mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," kata Agus, Kamis, 11 Februari 2021.
Sofyan Djalil mengatakan sertifikat rumah milik keluarga Dino Patti Djalal kini diblokir. Dia pun berjanji akan menghukum keras Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terlibat menjadi bagian mafia tanah. "Akan diperiksa segera, kalau perlu kami pecat."
<!--more-->
-Dino Patti Djalal Sebut Nama Fredy Kusnadi sebagai Terduga Dalang
Dino Patti Djalal menyebut nama Fredy Kusnadi sebagai terduga dalang sindikat tanah. Menurut Dino, Polda Metro Jaya pernah menangkap Fredy pada 11 November 2020. Namun, kata dia, Fredy dibebaskan malam itu juga tanpa proses hukum yang jelas dan transparan.
"Setelah itu, dalang tersebut kabur dari rumahnya," cuit Dino lewat akun Twitter, Rabu, 11 Februari 2021.
Polda Metro Jaya membantah telah menangkap tetapi tak menahan Fredy. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi masih memburu Fredy.
-Bantahan Pengacara Fredy dan Pelaporan Dino ke Polda
Pengacara Fredy, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Dino ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Tonin membantah kliennya disebut sebagai dalang sindikat tanah.
Menurut Tonin, ibu Dino memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama orang lain. Salah satunya rumah di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, yang akan diperjualbelikan di salah satu kantor notaris pada November 2020. Transaksi rumah itu bermasalah dan berujung laporan polisi.
Tonin mengatakan kliennya memang melakukan transaksi pembelian rumah dengan ibu Dino. Namun transaksi itu terkait rumah di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Fredy diklaim telah membayar uang muka sebesar Rp 500 juta kepada ibu Dino. Menurut Tonin, Fredy telah meneruskan proses transaksi hingga ke balik nama sertifikat sesuai prosedur.
-Dino Patti Djalal Beberkan Bukti Peran Fredy
Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat mafia tanah. Bukti pertama adalah pengakuan dari tersangka bernama Sherly yang sudah ditangkap polisi.
Bukti kedua yakni bukti transfer sebesar Rp 320 juta yang diterima Fredy Kusnadi. Transfer ditengarai hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu Dino ke koperasi. Menurut Dino, dari penggadaian ini sindikat menguangkan sekitar Rp 4-5 miliar.
Adapun bukti ketiga adalah rumah di Jalan Paradiso yang sedang diusut polisi. Dino mengaku sudah mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikat rumah di alamat itu sudah beralih ke Fredy Kusnadi.
<!--more-->
-Pengacara Fredy Kembali Ancam Lapor ke Bareskrim
Pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta mengatakan akan kembali melaporkan Dino Patti Djalal ke polisi. Kali ini pelaporan akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal Polri, menyusul video pernyataan Dino Pati Djalal di akun Instagram yang menampilkan pengakuan Sherly.
"Kami akan ITE-kan. Berarti isi video ada yang tidak benar,” kata Tonin kepada Tempo, Senin, 15 Februari 2021.
Selain Dino, anggota Andita's Law Firm ini bakal melaporkan Sherly dengan tuduhan serupa. Tonin menyebut Sherly menjadi biang kerok kasus ini. Ia mengklaim tak ada hubungan Sherly dan kliennya selain masalah utang-piutang.
"Apa lagi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih ditangguhkan penahanannya, harusnya enggak boleh berbuat pidana, saya kandangin lagi dia nanti," kata Tonin.
-Polda Tangkap Lima Pelaku dan Bentuk Tim Khusus
Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah yang menyasar kerabat Dino Patti Djalal pada Selasa pagi, 16 Februari 2021. Lima orang tersangka ini diduga terlibat penipuan penjualan rumah ibu Dino di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Polda menerima laporan kasus ini pada April 2020.
"Sudah kami amankan terakhir pagi tadi, subuh tadi. Total semua ada lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa siang. Yusri mengatakan Kepolisian akan menjelaskan perkembangan pemeriksaan dalam beberapa hari mendatang.
Menurut Yusri, sudah ada tiga laporan dugaan penipuan sertifikat rumah yang dialami kerabat Dino Patti Djalal. Adapun kasus pertama dilaporkan November 2020, juga menyangkut rumah di kawasan Pondok Indah. Yusri berujar, sudah ada satu tersangka yang dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan identitas untuk kasus pertama ini.
"Yang kasus ketiga ini mudah-mudahan kami segera gelar perkara, karena kami sudah klarifikasi baik itu pelapornya dan saksi," kata Yusri.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran juga menginstruksikan pembentukan tim khusus. Yusri Yunus mengatakan, tim khusus untuk penanganan kasus Dino Patti Djalal ini melibatkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, Tim Satgas Mafia Tanah Pusat, dan BPN Pusat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA | CAESAR AKBAR | YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH