TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan kasus pencabulan bocah di Rorotan, Jakarta Utara terungkap dari temuan uang Rp 50 ribu. "Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp 50 ribu di kantong celana anaknya," kata Nasriadi di Mapolres, Senin, 22 Februari 2021.
Setelah ditanyai, si anak mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka MTP, 41 tahun, seorang guru les yang dipanggilnya dengan “Om Naek”. Korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka, sehingga diberi uang Rp 50 ribu.
"Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Jakarta Utara.” Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan seusai penangkapan terhadap tersangka pelaku, diketahui korban lebih dari satu anak. Sebanyak empat korban berusia 6-11 tahun. "Bahkan ada korban yang dicabuli 5-6 kali."
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban. "Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri," kata tersangka MTP mengenai alasannya mencabuli anak-anak.
Tersangka pencabulan bocah itu dibidik dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?