Kasus UU ITE, Polda Metro Jaya Tanggapi IPW yang Minta Direktur Krimsus Dicopot
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 23 Februari 2021 17:47 WIB
Jakarta - Terkait kasus UU ITE, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus angkat bicara terkait permohonan Indonesia Police Watch (IPW), yang meminta agar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis dicopot dari jabatannya.
IPW mengajukan permohonan tersebut karena Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro dipanggil oleh Auliansyah sebagai tersangka karena terjerat kasus UU ITE.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Auliansyah dinilai membangkang perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penerapan UU ITE harus lebih selektif.
Namun, Yusri mengatakan pemanggilan terhadap Joseph dilakukan pada 17 Februari 2021 atau sebelum Listyo mengeluarkan instruksi tersebut.
"Surat Edaran dari Pak Kapolri tanggal 19 Februari ditandatangani dan tanggal 22 Februari masuk ke Polda Metro Jaya. Sedangkan surat panggilan dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah dikirim sejak tanggal 17 Februari," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Baca juga : Penanganan Kasus UU ITE, KontraS: Virtual Police Justru Menambah Orang Takut
Selain itu, Yusri mengatakan kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidkan sejak akhir tahun 2020. Saat ini, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka karena menemukan dua alat bukti yang cukup.
Yusri mengatakan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut. Walaupun sesuai surat edaran Kapolri, pihaknya akan mengedepankan metode persuasif dan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus.
"Kalau pelapor tidak terima mediasi, hukum tetap berjalan. Tapi kami upayakan semaksimal mungkin mediasi dan tidak lakukan penahanan," ujar Yusri Yunus.
Permohonan pencopotan Auliansyah oleh IPW itu diajukan pada Senin kemarin. Dalam keterangannya, Neta merasa Aulia kembangkan perintah Kapolri.
"Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE," kata Neta.
Neta tidak merinci mengenai kasus UU ITE yang menjerat Joseph. Namun, dia menyebut kasus ini bermula dari kritikan yang dilakukan oleh Joseph. Neta mengaku IPW khawatir ke depannya akan ada aksi-aksi pembangkangan lainnya dari instruksi Kapolri.
M JULNIS FIRMANSYAH