Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

Rabu, 24 Februari 2021 20:32 WIB

Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Afrika terjaring pemeriksaan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.

"Tiga WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen paspor dan diduga juga melampaui batas izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Barron Ihsan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2021.

Ketiga WNA berjenis kelamin pria itu dijaring saat turun dari taksi online pada Selasa dinihari sekitar pukul 05.00. Ketika ditanyai identitasnya oleh petugas imigrasi, ketiga pria itu berkelit dan berbohong.

"Selain tidak ada dokumen yang melekat di tubuh ketiga WNA ini, mereka juga berbohong saat ditanyai identitas dan negara asalnya. Kami cek di data Imigrasi nama yang mereka sebutkan itu tidak ada," ujar Barron.

Barron memastikan pemeriksaan kepada ketiga WNA akan dilanjutkan untuk memastikan negara asal maupun untuk memeriksa ada atau tidaknya tindakan pelanggaran lainnya yang dilakukan ketiga pria itu.

<!--more-->


"Kami akan lanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk tahu mereka kewarganegaraannya dari mana. Kita belum bisa putuskan mereka dideportasi, karena kita belum tahu mereka kewarganegaraan mana," ujar Barron.

Ketiga WNA itu terancam dijerat pasal 116 dan /atau pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp500.000.000.

Tiga WNA yang ditangkap itu menambah daftar penjaringan yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Safar Mohammad Godam menyebutkan sudah ada 9 WNA terjaring karena tidak memiliki izin tinggal.

"Selain 3 WNA yang baru. Ada 6 yang sudah kita jaring. 4 orang ditindak 'pro justitia' (pengadilan). 2 orang dideportasi," kata Godam.

Baca juga: ILUNI UI Dukung Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Ini Alasannya

Pada 2020, Kantor Wilayah Kemenkunham DKI Jakarta mencatat sudah mendeportasi 894 WNA dan menyidangkan kasus pelanggaran Imigrasi ke pengadilan sebanyak 6 WNA.

Berita terkait

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

8 jam lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

3 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

3 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

4 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

6 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

8 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

9 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

10 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

10 hari lalu

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.

Baca Selengkapnya