Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Afrika terjaring pemeriksaan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.
"Tiga WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen paspor dan diduga juga melampaui batas izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Barron Ihsan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2021.
Ketiga WNA berjenis kelamin pria itu dijaring saat turun dari taksi onlinepada Selasa dinihari sekitar pukul 05.00. Ketika ditanyai identitasnya oleh petugas imigrasi, ketiga pria itu berkelit dan berbohong.
"Selain tidak ada dokumen yang melekat di tubuh ketiga WNA ini, mereka juga berbohong saat ditanyai identitas dan negara asalnya. Kami cek di data Imigrasi nama yang mereka sebutkan itu tidak ada," ujar Barron.
Barron memastikan pemeriksaan kepada ketiga WNA akan dilanjutkan untuk memastikan negara asal maupun untuk memeriksa ada atau tidaknya tindakan pelanggaran lainnya yang dilakukan ketiga pria itu.
<!--more-->
"Kami akan lanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk tahu mereka kewarganegaraannya dari mana. Kita belum bisa putuskan mereka dideportasi, karena kita belum tahu mereka kewarganegaraan mana," ujar Barron.
Ketiga WNA itu terancam dijerat pasal 116 dan /atau pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp500.000.000.
Tiga WNA yang ditangkap itu menambah daftar penjaringan yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Safar Mohammad Godam menyebutkan sudah ada 9 WNA terjaring karena tidak memiliki izin tinggal.
"Selain 3 WNA yang baru. Ada 6 yang sudah kita jaring. 4 orang ditindak 'pro justitia' (pengadilan). 2 orang dideportasi," kata Godam.
Pada 2020, Kantor Wilayah Kemenkunham DKI Jakarta mencatat sudah mendeportasi 894 WNA dan menyidangkan kasus pelanggaran Imigrasi ke pengadilan sebanyak 6 WNA.
Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran
10 hari lalu
Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran
Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.