Kata "COVID-19" tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil pada 9 November 2020. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menetapkan sembilan penginapan (homestay) sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 dengan status orang tanpa gejala. "Penggunaan homestay itu sudah melalui persetujuan pengelola," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Kelayakan penggunaan penginapan untuk isolasi pasien itu telah diverifikasi Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu. Biaya sewa dan makan pasien dibiayai oleh Badan Nasional Penanganan Bencana melalui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
Selain itu, Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu bekerjasama dengan Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu dan Puskesmas, aparat kelurahan, Satpol PP dibantu TNI/Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pasien. "Ini dilakukan agar memastikan pasien tidak keluar dari area 'homestay',” kata Puji.
Penginapan yang digunakan untuk isolasi terkendali itu berada di Kelurahan Pulau Tidung terdapat dua penginapan, Kelurahan Pulau Kelapa (2), Kelurahan Pulau Harapan (4) dan Kelurahan Pulau Untung Jawa (1). "Sudah ada 34 pasien yang menempati 'homestay' isolasi terkendali,” kata Puji.