Penembakan di Cengkareng, Satpol PP: Kafe RM Sudah 2 Kali Langgar PSBB
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 25 Februari 2021 14:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kafe RM di Cengkareng, yang menjadi tempat terjadinya perkara penembakan tiga orang hingga tewas, ternyata sudah dua kali melanggar aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Sebenarnya sudah dua kali kami tindak. Melanggar protokol kesehatan, dia kami tindak didenda Rp 5 juta," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Tamo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya.
Baca juga: Penembakan di Cengkareng, Fadil Imran Janji Bawa Kasus ke Ranah Pidana dan Etik
Dia menjelaskan memang ada kecenderungan kafe-kafe yang menjadi tempat hiburan malam mengubah konsepnya jadi restoran di masa wabah Covid-19. Begitu pula dengan Kafe RM.
Namun Kafe RM tetap membandel beroperasi layaknya tempat hiburan malam.
"Izinnya kafe, tapi memang dia kecenderungan pas kami lihat, ada semacam restoran seperti itu. Jadi, udah kami tindak dua kali, cuma membandel itu," ujar dia.
Peristiwa penembakan yang terjadi di Kafe RM Cengkareng itu menewaskan tiga orang dan seorang lagi masih dirawat di rumah sakit. Salah satu korban tewas adalah anggota TNI AD.
Hingga siang tadi, aparat dari polisi dan TNI menjaga kafe di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat itu.
Penembakan itu dilakukan seorang anggota polisi berinisial Bripka CS. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, pelaku menembak korban dalam kondisi mabuk.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan.