Tempo.co, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran berjanji akan membawa kasus penembakan oleh anggotanya, Brigadir Kepala atau Bripka inisial CS ke ranah pidana dan kode etik.
"Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil di kantornya, Kamis, 25 Februari 2021.
Untuk ranah pidana, kata Fadil, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Bripka CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca juga: Kronologi Penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Yusri: Berawal dari Mabuk
Atas ulah anak buahnya tersebut, Fadil Imran meminta maaf. "Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD."
Bripka CS melakukan penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat pagi ini sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat penembakan itu, tiga orang meninggal. Mereka adalah prajurit TNI AD berinisial S, serta dua pegawai kafe inisial FSS dan M. Selain itu, satu pegawai kafe inisial H mengalami luka-luka.
M YUSUF MANURUNG