Polisi Sarankan Millen Cyrus Rehabilitasi Setelah Ditangkap karena Narkoba
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 28 Februari 2021 10:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kemungkinan akan merekomendasikan selebgram Millen Cyrus kembali menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika. Hal itu dilakukan karena polisi tidak menemukan barang bukti saat menangkap Millen di Kafe Bar Brotherhood, Jakarta Selatan pada Ahad dini hari tadi, 28 Februari 2021.
Millen ditangkap di bar bersama dua orang temannya karena hasil cek urine mereka dinyatakan positif mengkonsumsi zat psikotropika Benzodiazepines alias Benzo. "Jika dia terbukti menggunakan benzo, kami mungkin akan melakukan rehab kepada tiga orang ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi.
Baca: Selebgram Millen Cyrus Ditahan karena Positif Gunakan Narkoba
Meski tak menemukan barang bukti, Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus penangkapan Millen. Polisi juga akan menelusuri dari mana keponakan penyanyi Ashanty itu mendapatkan Benzo.
Selain Millen dan temannya, polisi juga membekuk satu pengunjung lainnya karena positif menggunakan narkotika sabu dan ekstasi. "Nanti pelaku-pelakunya kami usut," kata Mukti.
Pada November 2020, Millen juga pernah ditangkap Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok karena kasus narkoba. Ia diciduk polisi saat pesta sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama seorang pria, J.
Saat itu polisi menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram. Polisi merekomendasikan Millen Cyrus untuk menjalani rehabilitasi narkotika sejak akhir November 2020.