TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Millen Cyrus terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Millen terkena razia di Bar Brotherhood Gunawarman pada 24.15.
Bar itu masih beroperasi dan padat pengunjung meski Pemerintah DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Kami mendapati Brotherhood tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan, ternyata buka melalui pintu samping," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa seusai razia.
Baca: Millen Cyrus Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Masih Kami Kembangkan
Dalam razia, polisi melakukan tes swab antigen untuk memastikan tidak ada kemunculan klaster baru COVID-19.
Seusai mengosongkan bar itu, petugas Satpol PP menyegel tempat itu dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi.
Satpol PP dan kepolisian telah menyegel Bar Brotherhood serta memeriksa status perizinannya. "Ini perkantoran tapi ada pub atau kafenya," kata Mukti.
Sebelum melakukan inspeksi di Bar Brotherhood yang dikunjungi Millen Cyrus, petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta bersama Polisi Militer juga menggelar patroli di kawasan lain. Di antaranya Pantai Indah Kapuk, Mega Kuningan, Kemang dan Blok M, namun tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.