Geng Motor Enjoy MBR 86 Pesta Miras Sebelum Bacok Polisi di Menteng

Kamis, 4 Maret 2021 15:29 WIB

Polres Jakarta merilis kasus geng motor Enjoy MBR 86 yang melakukan pembacokan terhadap seorang polisi di kawasan Menteng, Kamis, 4 Februari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Iver Son Manossoh mengatakan geng motor Enjoy MBR 86 terlebih dahulu menggelar pesta miras sebelum berbuat onar. Pada Ahad malam lalu, geng motor itu melakukan konvoi dan menyerang polisi di Jalan Tambak Raya, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Pada malam itu, ada 35 anggota geng motor yang berkumpul di markas mereka di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. "Mereka kumpul di sebuah gudang tua terlebih dahulu, pesta minuman keras (miras) sebelum akhirnya konvoi keliling," ujar Iver di kantor Polres Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2021.

Iver mengatakan tindakan kerusuhan yang dilakukan kelompok yang kerap terlibat tawuran ini bukan yang pertama kalinya. Pada pekan sebelumnya geng motor Enjoy MBR 86 juga mendatangi kawasan Menteng untuk mencari musuh.

"Tapi saat itu ada banyak anggota polisi yang patroli, jadi mereka membubarkan diri," kata Iver.

Namun pada Ahad dini hari lalu, geng motor yang dipimpin oleh Rendi Asparilia itu kembali ke lokasi tersebut dan kembali berbuat onar. Mereka memukul-mukul tiang listrik.

Warga setempat yang merasa terganggu dengan ulah remaja tersebut melaporkan mereka ke kepolisian. Hasilnya, polisi segera menggerebek tempat tersebut dan membubarkan mereka.

Advertising
Advertising

Pada saat akan kabur, Rendi sempat menyabetkan senjata tajam ke arah polisi bernama Aiptu Dwi Handoko, yang mencoba menghadangnya. Sabetan celurit itu membuat jari kelingking Dwi nyaris putus. Usai melukai polisi, Rendi yang dibonceng Laode Yogi, 21 tahun, kabur.

Tak sampai 24 jam, polisi menciduk Rendi dan Laode di rumahnya di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan kendaraan yang digunakan.

Baca juga: Bacok Polisi Saat Digerebek, Ketua Geng Motor: Biar Dibilang Hebat

Kedua tersangka geng motor Enjoy MBR 86 itu dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan dan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

12 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

18 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

22 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya