Non-Pedagang Berpotensi Dapat Vaksin Covid-19, Ombudsman Masalahkan Data
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 9 Maret 2021 08:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai tidak ada sinkronisasi data vaksinasi Covid-19 antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, non-pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat lolos menerima vaksin Covid-19.
Kasus serupa juga terjadi pada pendataan penerima vaksin Covid-19 tahap pertama untuk tenaga kesehatan. Data penerima vaksin bersifat top down, dari Kementerian Kesehatan ke pemerintah daerah.
Baca: Ombudsman Minta Kemenkes Integrasikan Data Penerima Vaksin Covid-19
Data utama dari Kementerian Kesehatan ditampung dalam sistem Peduli Lindungi yang berasal dari Administrasi Kependudukan, BPJS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan lainnya.
Masalahnya, kata Teguh, data Peduli Lindungi tak mampu menampilkan data berdasarkan klasifikasi. Misalnya, data tenaga kesehatan yang berhak menerima vaksin Covid-19.
Menurut Ombudsman, banyak tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, hingga tenaga penunjang kesehatan, tak terdaftar sebagai penerima vaksin. "Dinas Kesehatan tak bisa melakukan apa-apa, karena data itu harus top down. Tidak boleh data dari mana-mana lagi."
Kementerian dan Dinas Kesehatan bersepakat menghimpun data secara bottom up yang berlaku hingga vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Pemerintah daerah diperkenankan mengumpulkan data calon penerima vaksin.
Sayangnya tidak ada proses verifikasi faktual di lapangan dengan metode ini. "Potensi munculnya penumpang liar, baik ART, tetangga, atau kenalannya (pedagang pasar) bisa masuk."
Sebelumnya, dikabarkan adanya sejumlah pedagang yang mendaftarkan kerabat mereka agar bisa mendapat vaksin Covid-19. Padahal, vaksinasi di pasar hanya untuk pedagang dan karyawannya.