Direktur Utama PD Pembangunan Jaya Yoory C. Pinontoan meninjau lokasi kebocoran pipa Palyja imbas penggalian proyek Skybridge Tanah Abang, Jumat, 3 Agustus 2018. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bantuan hukum bagi Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan akan dilihat sesuai aturan yang ada.
"Untuk bantuan hukum ada mekanismenya. Jadi, mekanisme pemberian bantuan itu sesuai dengan aturan dan ketentuannya," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum pada Yoory C. Pinontoan.
Riyadi akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. "Saya kira mungkin ada, nanti saya berkoordinasi dengan biro hukum. Tapi secara aturan, memang SDM BUMD dimungkinkan untuk mendapat bantuan hukum," ucap Riyadi.
Gubernur Anies Baswedan telah menonaktifkan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan pada 5 Maret lalu, setelah dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Anies juga menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt).
<!--more-->
Dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah DP Nol Rupiah ini diungkap KPK. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2019.
Penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), serta satu korporasi, PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah. Kasus korupsi ini terindikasi merugikan keuangan negara Rp100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan dan tiga pihak lain ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. KPK telah menggeledah rumah Yoory dan kantor pusat PT Pembangunan Sarana Jaya pada 3 Maret lalu.