Bareskrim Bantah Penangkapan Rizieq Shihab Tak Sah di Sidang Praperadilan

Selasa, 9 Maret 2021 13:35 WIB

Suasana sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri datang dan mengikuti sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu digelar atas permohonan Rizieq mengenai penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan.

Tim kuasa hukum Bareskrim Polri yang diketuai Komisaris Besar Hengki meminta agar sidang praperadilan tak dilanjutkan karena persoalan hukum dengan objek yang sama pernah digelar sebelumnya. "Orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diadili dengan putusan tetap, seharusnya permohonan pemohon (Rizieq Shihab) ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Hengki dalam salinan jawaban termohon yang diperoleh Tempo pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca: Kuasa Hukum Bakal Soroti 2 Sprindik untuk Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan

Termohon juga membantah Rizieq yang menyebut penangkapan dan penahanan tidak sah. Dalam permohonan praperadilan, Rizieq Shihab, mengklaim penangkapan tidak sah karena proses penetapan tersangka tanpa terlebih dulu pemeriksaan sebagai saksi.

Hengki menerangkan, kepolisian sudah melayangkan dua surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kepada Rizieq, tapi eks Pimpinan FPI itu tak bisa hadir karena sedang dalam masa pemulihan dari sakit. Namun pemberitahuan itu baru disampaikan Rizieq dua hari sebelum pemeriksaan, dari yang seharusnya tiga hari.

Advertising
Advertising

Hengki mengatakan absennya Rizieq terhitung mangkir. "Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan pemanggilan terhadap Pemohon tidak sah, patut ditolak."

Mengenai klaim pihak Rizieq Shihab yang menyebut penetapan tersangka belum memenuhi dua alat bukti yang sah, Hengki juga membantah. Ia mengatakan pihak kepolisan bahkan sudah mengantongi empat alat bukti sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 12 Desember 2020.

Empat bukti itu antara lain keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen atau barang, keterangan ahli, dan petunjuk yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya. "Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XIV 2014 tanggal 28 April 2015," kata Hengki.

Mengenai pemanggilan terhadap saksi kasus ini yang disebut pihak Pemohon tak menerima surat pemanggilan, Hengki juga membantahnya. Menurut dia, pada 9 Desember 2020 pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa anggota FPI untuk keseimbangan pemeriksaan. Taapi para saksi tidak bersedia memberikan keterangan.

Mereka menyatakan akan memberikan keterangan di pengadilan saat persidangan. Hengki menjelaskan polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen foto, flasdisk berisi rekaman video CCTV, harddrive laptop, dan beberapa dokumen surat.

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan, Termohon
berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru," kata Hengki di PN Jakarta Selatan.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

16 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya