TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab oleh polisi kembali digelar hari ini, Senin, 8 Maret 2021. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pihak kepolisian hadir dalam sidang kali ini," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Maret 2021.
Pada persidangan 1 Maret 2021, sidang praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menunda sidang hingga 8 Maret 2021 atau hari ini.
Rizieq Shihab mengajukan prapreradilan guna menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk kedua kalinya pada 3 Februari 2021. Sidang praperadilan ini telah digelar dua kali, namun Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya belum pernah datang.
Pada praperadilan pertama yang diajukan Rizieq Shihab, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah sah secara hukum.
M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG