Kasus Dirut Sarana Jaya, Ketua RW Tak Dilibatkan Jual-Beli Lahan Pondok Ranggon

Rabu, 10 Maret 2021 09:27 WIB

Penampakan obyek dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo dari Jalan Asri I, Jakarta Timur, Selasa 9 Maret 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Saumin, tidak tahu ada proses jual-beli lahan 4,2 hektare dari PT Adonara Propertindo ke Pembangunan Sarana Jaya. Lahan yang sebagian besar berada di wilayahnya dan sebagian kecil lagi terletak di Kelurahan Munjul itu, diketahuinya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus.

"Bentuknya orang Sarana Jaya saya tidak pernah ketemu. Kita tidak pernah dilibatkan. Biasanya kan tim RT/RW dilibatkan," ujar Saumin di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa, 9 Maret 2021.

Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Teriyono juga menyatakan tidak pernah dilibatkan. Namun, dia mengaku pernah bertemu dengan orang dari Sarana Jaya saat sedang melakukan pengukuran lahan di sana.

"Ketemu dekat musala sini. Itu pun nggak datang ke saya. Jadi ketemu pas-pasan saja," kata Teriyono.

Lahan seluas 4.2 hektare di Kelurahan Pondok Ranggon dan Munjul itu diduga menjadi obyek dugaan korupsi pembelian lahan. Sarana Jaya telah menggelontorkan pembayaran Rp 217 miliar ke PT Adonara untuk membeli lahan itu. Dana pembelian berasal dari penyertaan modal daerah pemerintah DKI, yang hendak membangun hunian dengan uang muka (down payment) nol rupiah atau rumah DP Nol di lokasi itu.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Tanah yang diperjualbelikan itu diduga milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar itu.

Teriyono mengetahui tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus karena ia ikut saat proses pembuatan sertifikat. Pada saat itu, ujar dia, dokumen kepemilikan Kongregasi hanya berupa akta jual beli atau AJB.

Pada akhir tahun 2020, kata dia, notaris dan pengurus Kongregasi melakukan survei lahan. Survei itu dilakukan bersama Lurah Munjul, Lurah Pondok Ranggon serta penjabat RT dan RW setempat.

"Setelah itu, surat dikirim ke BPN untuk buat sertifikat. Setahu saya sekarang juga masih di BPN," kata Teriyono.

Baca juga: Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Ahok Cerita Gratifikasi Rp 9,6 Miliar Pembelian Lahan Cengkareng

Menurut Saumin dan Teriyono, sebagian besar lahan milik Kongregasi berada di Kelurahan Pondok Ranggon, yakni sekitar 33 ribu meter. Sementara 8 ribu meter sisanya masuk ke dalam Kelurahan Munjul. Lahan tersebut kini berada dalam penyidikan KPK karena diduga terkait kasus korupsi Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.


Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

10 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya