Sidang Perdana Rizieq Shihab Pekan Depan untuk 3 Perkara Berbeda

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Maret 2021 13:40 WIB

Gestur Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Rizieq tampak mengangkat kedua ibu jarinya saat menuju mobil tahanan. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari yang sama, yakni Selasa, 16 Maret 2021. Perkara pertama yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu adalah kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Untuk kasus Petamburan, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 10 Maret 2021.

Alex mengatakan, majelis hakim PN Jakarta Timur yang akan memeriksa dan mengadili perkara Petamburan ini adalah Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Adapun yang bertindak sebagai panitera pengganti adalah Kosasih, dan sebagai penuntut umum, Teguh Suhendro.

Alex mengatakan ada lima dakwaan untuk Rizieq Shihab di perkara ini. Pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Lemkapi: Ada Pihak Paksakan Kasus 6 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Advertising
Advertising

Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

<!--more-->

Perkara kedua dengan terdakwa Rizieq Shihab adalah kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Perkara itu memiliki nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sama dengan kasus Petamburan. Perbedaannya hanya terletak dari nama jaksa penuntut umum.

"Penuntut umum, Diah Yuliastuti," kata Alex.

Dalam perkara Megamendung, ada tiga dakwaan untuk Rizieq. Pertama, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sedangkan perkara ketiga untuk Rizieq Shihab yang juga akan digelar pada 16 Maret mendatang adalah kasus Rumah Sakit Ummi, Bogor. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berbeda dengan dua kasus di atas. Mereka adalah Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

Tim penuntut umum di kasus Rumah Sakit Ummi ini terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan Hafiz Kurniawan. Di perkara Rumah Sakit Ummi ini, terdapat tiga dakwaan dari jaksa untuk Rizieq Shihab.

<!--more-->

Dakwaan pertama primair adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama lebih subsidair, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga adalah Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq Shihab sampai kini masih melakukan gugatan praperadilan atas penangkapannya. Kemarin sidang praperadilan berlangsung dengan agenda pembacaan pendapat dari Polri. Tim kuasa hukum Bareskrim Polri yang diketuai Komisaris Besar Hengki meminta agar sidang praperadilan tak dilanjutkan karena persoalan hukum dengan objek yang sama pernah digelar sebelumnya.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

4 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

52 hari lalu

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya