Kesimpulan Praperadilan Kubu Rizieq Shihab: Penahanan Tak Sah karena 2 Sprindik

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 11 Maret 2021 11:35 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi sejak tahun 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis

Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, menyampaikan beberapa kesimpulan atas sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya kliennya.

Pertama, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dari polisi terhadap kliennya dinilai cacat hukum administrasi dan tidak sah.

"Dan sudah sepatutnya dibatalkan," ujar Djudju dalam keterangan tertulis tentang praperadilan kliennya, Rabu, 10 Maret 2021.

Cacat hukum administrasi itu, Djudju menjelaskan, karena penangkapan dan penahanan Rizieq didasari dua buah Surat Perintah Penyidikan alias Sprindik. Kedua Sprindik itu bernomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tanggal 26 November 2020, dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Menurut Djudju, Sprindik tersebut berdiri masing-masing dengan nomor, tanggal dan bulan yang berbeda-beda. "Padahal tersangkanya sama, yaitu, Habib Rizieq Shihab. Peristiwa hukum yang sama, yaitu 'berkerumun' di daerah Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi."

Baca juga : Penasehat Hukum Rizieq Shihab Mengaku Belum Terima Salinan BAP

Kesimpulan lain dalam persidangan ini adalah perkara khusus tidak dapat digabungkan sangkaannya dengan tindak pidana umum.

Menurut Djudju, delik pidana tentang larangan berkerumunan diatur klausulnya dalam pidana khusus, yaitu Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara itu, termohon praperadilan, yakni Polri menahan Rizieq dengan sangkaan pidana umum di Pasal 160 KUHP.

Advertising
Advertising

"Konsekwensinya, surat perintah penahanan atas nama diri pemohon cacat hukum, karena menggabungkan peristiwa pidana khusus dengan pidana umum," demikian kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

3 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

4 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

6 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya