TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Permintaan ini didasari karena sidang pokok perkara terhadap bekas pimpinan FPI itu akan segera dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni pada 16 Maret mendatang.
"Kami akan minta kepada hakim tunggal praperadilan agar putusan untuk dibacakan lebih cepat, yakni pada hari Senin (15 Maret 2021)," ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha kepada Tempo, Rabu, 10 Maret 2021.
Kamil mengatakan sidang praperadilan Rizieq Shihab saat ini sudah masuk ke agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan. Menurut dia, agenda sidang tersebut merupakan yang terakhir sebelum putusan.
Baca juga: Bareskrim Bantah Penangkapan Rizieq Shihab Tak Sah di Sidang Praperadilan
Kamil mengkritik sikap Kepolisian sebagai pihak termohon dalam gugatan ini karena tidak hadir beberapa kali dalam sidang praperadilan. Menurut dia, Rizieq Shihab sebagai pemohon sejak awal sudah menginginkan agar sidang praperadilan dijalankan secara cepat.
"Seharusnya ketika termohon tidak hadir, sidang tetap dimulai tanpa kehadiran termohon," kata Kamil.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan akan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana bagi Rizieq Shuhab untuk tiga perkara berbeda pada 16 Maret 2021. Perkara itu adalah kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi.
M YUSUF MANURUNG