Karaoke di Jakarta Boleh Buka? Disparekraf: Tunggu Pelonggaran PSBB
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 11 Maret 2021 15:20 WIB
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta masih melarang tempat karaoke buka pada perpanjang PSBB meski Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan surat edaran persiapan pembukaan tempat hiburan tersebut.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menjelaskan surat edaran itu merupakan sifatnya ingin melihat kesiapan rencana pembukaan tempat karaoke.
"Baru akan, belum boleh buka saat ini," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis, 11 Maret 2021.
Dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI nomor 1 tahun 2021 tentang persiapan pembukaan kembali karaoke di DKI Jakarta, pemilik atau pengelola tempat hiburan harus mengajukan terlebih dahulu pembukaan tempat bernyanyi itu.
Bila sudah disetujui pun, kata dia, tim gabungan Satuan Tugas Covid-19 DKI tidak langsung mengizinkan langsung dibuka. "Jadi tidak serta merta langsung dibuka. Tunggu dulu hingga ada pelonggaran PSBB/PPKM berbasis mikro."
Baca juga : Asosiasi Pengusaha Karaoke: Kita Sangat Menanti Giliran Vaksinasi
Surat edaran itu, Bambang menambahkan, sifatnya untuk melihat kesiapan para pengelola usaha untuk menerapkan protokol kesehatan. "Jadi setelah kran dibuka, maka usaha karaoke boleh langsung beroperasi jika dianggap sudah bisa menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
IMAM HAMDI